AD/ART PERGURUAN

AD/ART PERGURUAN



SENI OLAH RAGA TENAGA DALAM
 ( SEORTEDA ) PADEPOKAN I
“ PUSPA NURANI “
PUSAT  BOJONEGORO
Sekertariat : KMR. Moch. Rosyid Gg.Pupa No.5 BOJONEGORO
Email : puspapusat@yahoo.com Facebook : puspapusat 
AD / ART PERGURUAN
Rancangan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perguruan Seni Olah Raga Tenaga Dalam " Puspa Nurani "
I.PENGERTIAN, VISI DAN MISI
Pasal I
Visi Dan Misi
Visi Perguruan Seni OlahRaga Tenaga Dalam " Puspa Nurani "
BERWIBAWA, BER AHLAQ, DAN BER TAQWA
Misi Perguruan Seni OlahRaga Tenaga Dalam " Puspa Nurani "
Mencetak Generasi Muda yang ber aqlak dan berbudi luhur.
PENGERTIAN : Tidak ada kata - kata Pencak Silat Ataupun KARATE karena Perguruan SEORTEDA " PUSPA -
NURANI " Menitik berat kan pada Kesenian Olah Raga Tenaga Dalam, Meskipun Pada Basicnya Perguruan
ini dari KARATE.
PASAL II
II.ORGANISASI
Perguruan Seni Olah Raga Tenaga Dalam Didirikan Pada Tahun 1991
Didirikan oleh : HARTONO AHS , Selaku Dewan Guru / Guru Besar Perguruan.
PUSAT 
Daerah Pusat Teletak di : KMR. Moch. Rosyid Gg.Pupa No.5 Sumber Tlaseh Kec.Dander Kab. BOJONEGO
RO.
CABANG
Suatu Wilayah yang berada pada Letak asal mulanya berdirinya Perguruan ini di bentuk dan ber anggotakan
Ranting - Ranting yang menyebar baik di tingkat kecamatan maupun Kabupaten Lain.
Dan juga Suatu wilayah CABANG ter sebut dilaksanakan oleh Pengurus Harian Cabang. Yaitu Pengurus Pu -
sat yang membawah`i Ranting Maupun Rayon.
PENGURUS PUSAT
Bersekertariat Di Cabang Atau Pusat.
Adapun Pengurus dan Anggotanya yaitu Terdiri Atas Ranting - Ranting yang menyebar baik di tingkat -
Kecamatan Mapun Kabupaten Lain.
Kegunaan Pengurus Pusat : Menjalankan Manajement Pergruan dan dengan panduan ataupun Intruksi -
dari Dewan Guru Atau Guru Besar secara langsung.
RANTING
Tingkat Ranting Didirikan Boleh Pada Tingkat Kecamatan Maupun Kabupaten Lain, Dengan Persyaratan
ada Rekomendasi Dari Dewan Guru dan Pengurus Pusat, Dengan Maksimal Mempunyai Minimal 2
Orang Pelatih Sedangkan Ranting itu sendiri Membawahi Sub - Sub Rayon
RAYON
Rayon/Tempat latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan atau desa, kantor, sekolah yang merupakan tempat
latihan dengan minimal 2 (dua) orang warga dan mempuyai siswa paling sedikit 5 (lima) orang dan mendapat
persetujuan dari Ranting.
Nb. Yang lainnya Terlampir.
PENUTUP
1.Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam -
peraturan/ketentuan organisasi oleh pimpinan pusat
2.Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau pelaksanaan dari -
Anggaran Dasar
3.Dalam hal yang bersifat khusus Dewan Guru Pusat dapat bartindak dan mengambil kebijaksanaan/
Keputusan
4.Apabila dikemudian Hari ada kekeliruan dan penambahan AD/ART ini, Akan di betulkan sebagaimana -
mestinya.
Ditetapkan Di :
BOJONEGORO, 1 JANUARI 2015
DEWAN GURU
HARTONO AHS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar