SENI OLAH RAGA TENAGA DALAM
( SEORTEDA )
“ PUSPA NURANI “
PADEPOKAN
I PUSAT – BOJONEGORO
Jl.KHM.
Moch. Rosyid Gg Puspa Kab.Bojonegoro
Tlp. 0899 368 5556
|
KEPUTUSAN
PUSAT BOJONEGORO
NOMOR : 240.02/
01 / PN.bjn / 2014
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS
DALAM STRUKTUR ORGANISASI
RANTING :GRESIK
Periode : 2014
s/d 2019
Menimbang :
a.
Bahwa
dalam rangka memperlancar di tiap – tiap ranting, Perguruan Seni Olah Raga
Tenaga Dalam “ Puspa Nurani “ Perlu menetapkan Pembagian Tugas Didalm Struktur
Ranting.
b.
Agar
Maksud sebagaimana dengan Hal tersebut pada huruf (a) Konsidian Menimbang
dengan baik dan dapat terlaksana dengan lancar serta mempunyai dasar Hukum ,
Maka perlu ditetapkan Keputusan Tersebut.91
Mengingat :
a.
Pentingnya
Pembagian Tugas Agar bisa memaksimalkan Program Perguruan, Baik Diranting itu
sendiri maupun dipusat.
b.
Pembenahan
dan Peningkatan Manajeman Di Semua Sektor.
c.
Peraturan
Pusat Pasal 02 Poin ( a ) Tahun 2014Tentang Peng Organisasian.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Pembagian Tugas dalam
struktur seperti hal tersebut pada lampiran satu pada keputusan ini.
Ke
Dua : Menugaskan
Anggota Pelatih Tersebut Untuk melaksanakan Tugas seperti lampiran satu.
Ke
Tiga : Masing –
Masing pengurus melaporkan pelaksanaan tugasnya.
Ke
Empat : Segala Biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Kas Ranting
itu sendiri.
Ke
Lima : Apabila Ada
kekeliruan sehubungan dengan keputusan ini akan dibetulkan sebagai mana mestinya.
Ke
Enam : Keputusan Ini
mulai berlaku sejak tanggal di Putuskan.
Di
tetapkan di : Bojonegoro 1 Desember 2014
Mengetahui
Guru Besar Perguruan Ketua
Pengurus Pusat
HARTONO AHS YUNI CANDRA PRAWIRASIWI S.Pd
NIA
: 91 2003 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar