PERATURAN PERGURUAN PUSPA NURANI PUSAT BOJONEGORO | |||||||||||||||||||||||
PELATIH | |||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | KEDISIPLINAN | ||||||||||||||||||||||
a. | Seorang Pelatih Wajib memakai seragam latihan dan sabuk dalam melatih dan maupun - | ||||||||||||||||||||||
Tidak Melatih. ( Dalam Lingkungan Latihan ) | |||||||||||||||||||||||
b. | Dilarang merokok sambil memakai seragam ataupun pada waktu melatih. | ||||||||||||||||||||||
c. | Dilarang menempeli tulisan ataupun atribut yang lain di seragam latihan. | ||||||||||||||||||||||
d. | Datang Tepat Waktu. | ||||||||||||||||||||||
e. | ETIKA | ||||||||||||||||||||||
e.1 | Dilarang Berbicara Kotor Ditempat Latihan. | ||||||||||||||||||||||
e.2 | Dilarang Melatih / pegang siswa sambil duduk - duduk`an. | ||||||||||||||||||||||
e.3 | Dilarang Melatih / pegang siswa sambil Tidur - Tidur`an. | ||||||||||||||||||||||
e.4 | Pelatih Maupun Siswa dilarang membawa teman baik sesama jenis maupun la - | ||||||||||||||||||||||
wan jenis yang bukan anggota, terkecuali dapat ijin dari Ketua Ranting. | |||||||||||||||||||||||
e.5 | Pelatih Dilarang Memberi Perintah Ke siswa untuk Membuat Kaos Ber iden - | ||||||||||||||||||||||
titas Puspa Nurani | |||||||||||||||||||||||
f. | Yang berhak melatih : warga Sabuk Coklat dan Hitam. Dan atau sudah diKhatam | ||||||||||||||||||||||
g. | Seorang Pelatih Harus Punya Kartu Tanda Anggota / Pelatih. | ||||||||||||||||||||||
h. | Membuka Tempat Latihan Sendiri tanpa ada Izin dari Pusat ( Rayon per Ijinan dari Ranting ) | ||||||||||||||||||||||
i. | Melatih sesuai dengan Jenjang atau program yang telah di tetapkanoleh pengurus Pusat | ||||||||||||||||||||||
j. | Dilarang membuat atribut apapun terkecuali dapat perijinan dari pengurus pusat. ( Atribut | ||||||||||||||||||||||
telah disediakan oleh Pengurus Pusat ). | |||||||||||||||||||||||
k. | Melanggar Sumpah Pelatih / Warga dan Juga membocorkan Code Pelatih. | ||||||||||||||||||||||
RANTING | |||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | PENG ORGANISASIAN | ||||||||||||||||||||||
a. | Seorang Pengurus Ranting Wajib memiliki Surat Keputusan Dari Pengurus Pusat. | ||||||||||||||||||||||
b. | Ijin Pembukaan Ranting Harus ada rekomendasi dari Pengurus Pusat. | ||||||||||||||||||||||
c. | Ijin Pembukaan Rayon, Rekomendasi Atau Perijinan Dari Ranting yang mengeluarkan. | ||||||||||||||||||||||
d. | Pembuatan Kartu Anggota / Pelatih dikeluarkan dari Pusat. | ||||||||||||||||||||||
e. | Melanggar Janji sebagai Pengurus. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | KE UANGAN | ||||||||||||||||||||||
a. | Dilarang memungut iuran yang tidak ada hubungannya dengan organisasi. | ||||||||||||||||||||||
b. | Ranting Maupun Rayon Diperbolehkan untuk mengembangkan pendapatannya asal Halal - | ||||||||||||||||||||||
dan tidak melanggar Aturan Perguruan maupun Hukum. | |||||||||||||||||||||||
Hak Dan Kewajiban Ranting | |||||||||||||||||||||||
Kewajiban | |||||||||||||||||||||||
1. | Melaporkan ke Pusat Tentang Hal yang ada hubungannya dengan Data Anggota. | ||||||||||||||||||||||
2. | Melaporkan Tentang perkembangan Rantingnya Tiap 6 Bulan sekali ke pusat. | ||||||||||||||||||||||
3. | Melaporkan Kepusat apabila ada sesuatu hal yang melanggar Tata Tertib. | ||||||||||||||||||||||
( Sepatutnya diselesaikan dulu di ranting dan apabila dirasa perlu tindak lanjut dari Pusat baru di konfir - | |||||||||||||||||||||||
masikan ). | |||||||||||||||||||||||
4. | Mengirim siswa atau pelatih apabila ada intruksi dari pusat. | ||||||||||||||||||||||
HAK | |||||||||||||||||||||||
1. | Mengolah Managemen Sendiri yang berlandaskan peraturan yang ada di pusat. | ||||||||||||||||||||||
2. | Mengembangkan dan memperluas Rantingnya ( Pembentukan Sub - Sub Rayon ) | ||||||||||||||||||||||
3. | Memilih Dan menetapkan pengurus Ranting dan Rayon. | ||||||||||||||||||||||
4. | Bertanya, Mengajukan Pendapat ke Pengurus Pusat. | ||||||||||||||||||||||
5. | Mengembangkan Pendapatannya asal tidak menyalahi Norma yang berlaku dan tidak melanggar Peraturan | ||||||||||||||||||||||
Yang Ada. | |||||||||||||||||||||||
Mengetahui | Bojonegoro, 1 Desember 2014 | ||||||||||||||||||||||
Guru Besar / Dewan Guru | Ketua Pusat | ||||||||||||||||||||||
HARTONO AHS | YUNI CANDRA PRAWIRASIWI S.Pd | ||||||||||||||||||||||
NIA : 91 2003 01 | |||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||
( SEORTEDA ) PADEPOKAN I | |||||||||||||||||||||||
" PUSPA NURANI " | |||||||||||||||||||||||
Sekertariat : KMR. Moch. Rosyid Gg.Pupa No.5 BOJONEGORO | |||||||||||||||||||||||
Email : puspapusat@yahoo.com Facebook : puspapusat | |||||||||||||||||||||||
SANKSI PELANGGARAN | |||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | Point | a, b, c, dan e | Pasal 2 | Point | a dan e | ||||||||||||||||||
Sanksi | 1. | Teguran | Sanksi | 1. | Teguran Dan Fisik.. | ||||||||||||||||||
2. | Fisik | 2. | Tdak Boleh Melatih selama 5 Ta- | ||||||||||||||||||||
3. | Tidak Boleh Melatih selama 1 Tahun | hun. | |||||||||||||||||||||
Point | f, g, h, i, j | Point | b,c, dan d | ||||||||||||||||||||
Sanksi | 1. | Fisik | Sanksi | 1. | Kebijakan Pengurus Pusat | ||||||||||||||||||
2. | Administrasi Rp. 500.000,- | Dan kebijakan Dewan Guru | |||||||||||||||||||||
3. | Tidak Boleh Melatih Selama 5 Tahun. | ||||||||||||||||||||||
Point | k | ||||||||||||||||||||||
Sanksi | 1. | Fisik | Pasal 3 | Point | a dan b | ||||||||||||||||||
2. | Ditarik KTA nya dan atau Sk nya. | Sanksi | |||||||||||||||||||||
3. | Diserahkan Kedewan Guru | 1. | Teguran dan Fisik | ||||||||||||||||||||
4. | Dikeluarkan | 2. | Denda Rp.5.000.000,- | ||||||||||||||||||||
Alur Pemberian Sanksi | ![]() | Pengurus Pusat | |||||||||||||||||||||
![]() | |||||||||||||||||||||||
Alur Laporan adanya pelanggaran. | RANTING | DEWAN GURU | |||||||||||||||||||||
![]() | |||||||||||||||||||||||
Hukuman Tidak Di indahkan. | RAYON | ||||||||||||||||||||||
Apa bila dikemudian Hari ada kekeliruan dan kekurangan, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
| |||||||||||||||||||||||
Mengetahui | Bojonegoro, 1 Desember 2014 | ||||||||||||||||||||||
Guru Besar / Dewan Guru | Ketua Pusat | ||||||||||||||||||||||
HARTONO AHS | YUNI CANDRA PRAWIRASIWI S.Pd | ||||||||||||||||||||||
NIA : 91 2003 01 |
Laman
- BERANDA
- TENTANG KAMI
- VISI DAN MISI
- ARTI LAMBANG
- PENDAFTARAN
- PELATIH
- STRUKTUR RANTING PUSPA NURANI GRESIK
- SURAT KEPUTUSAN (SK) PUSPA NURANI GRESIK
- KUMPULAN VIDEO PUSPA GRESIK
- JADWAL LATIHAN
- TINGKATAN
- AD/ART PERGURUAN
- PERATURAN
- ADMINISTRASI
- FOTO KEGIATAN PUSPA NURANI GRESIK
- GAMBAR ANIMASI PUSPA GRESIK
PERATURAN
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar