PERATURAN

PERATURAN PERGURUAN PUSPA NURANI
PUSAT BOJONEGORO
PELATIH
Pasal 1KEDISIPLINAN
a. Seorang Pelatih Wajib memakai seragam latihan dan sabuk dalam melatih dan maupun -
Tidak Melatih. ( Dalam Lingkungan Latihan )
b.Dilarang merokok sambil memakai seragam ataupun pada waktu melatih. 
c.Dilarang menempeli tulisan ataupun atribut yang lain di seragam latihan.
d.Datang Tepat Waktu.
e.ETIKA
e.1Dilarang Berbicara Kotor Ditempat Latihan.
e.2Dilarang Melatih / pegang siswa sambil duduk - duduk`an.
e.3Dilarang Melatih / pegang siswa sambil Tidur - Tidur`an.
e.4Pelatih Maupun Siswa dilarang membawa teman baik sesama jenis maupun la -
wan jenis yang bukan anggota, terkecuali dapat ijin dari Ketua Ranting.
e.5Pelatih Dilarang Memberi Perintah Ke siswa untuk Membuat Kaos Ber iden -
titas Puspa Nurani
f.Yang berhak melatih : warga Sabuk Coklat dan Hitam. Dan atau sudah diKhatam
g.Seorang Pelatih Harus Punya Kartu Tanda Anggota / Pelatih.
h.Membuka Tempat Latihan Sendiri tanpa ada Izin dari Pusat ( Rayon per Ijinan dari Ranting )
i.Melatih sesuai dengan Jenjang atau program yang telah di tetapkanoleh pengurus Pusat
j.Dilarang membuat atribut apapun terkecuali dapat perijinan dari pengurus pusat.       ( Atribut
telah disediakan oleh Pengurus Pusat ).
k.Melanggar Sumpah Pelatih / Warga dan Juga membocorkan Code Pelatih.
RANTING
Pasal 2PENG ORGANISASIAN
a.Seorang Pengurus Ranting Wajib memiliki Surat Keputusan Dari Pengurus Pusat.
b.Ijin Pembukaan Ranting Harus ada rekomendasi dari Pengurus Pusat.
c.Ijin Pembukaan Rayon, Rekomendasi Atau Perijinan Dari Ranting yang mengeluarkan.
d.Pembuatan Kartu Anggota / Pelatih dikeluarkan dari Pusat.
e.Melanggar Janji sebagai Pengurus.
Pasal 3KE UANGAN
a.Dilarang memungut iuran yang tidak ada hubungannya dengan organisasi.
b.Ranting Maupun Rayon Diperbolehkan untuk mengembangkan pendapatannya asal Halal -
dan tidak melanggar Aturan Perguruan maupun Hukum.
Hak Dan Kewajiban Ranting
Kewajiban
1.Melaporkan ke Pusat Tentang Hal yang ada hubungannya dengan Data Anggota.
2.Melaporkan Tentang perkembangan Rantingnya Tiap 6 Bulan sekali ke pusat.
3.Melaporkan Kepusat apabila ada sesuatu hal yang melanggar Tata Tertib.
( Sepatutnya diselesaikan dulu di ranting dan apabila dirasa perlu tindak lanjut dari Pusat baru di konfir -
masikan ).
4.Mengirim  siswa atau pelatih apabila ada intruksi dari pusat.
HAK
1.Mengolah Managemen Sendiri yang berlandaskan peraturan yang ada di pusat.
2.Mengembangkan dan memperluas Rantingnya ( Pembentukan Sub - Sub Rayon )
3.Memilih Dan menetapkan pengurus Ranting dan Rayon.
4.Bertanya, Mengajukan Pendapat ke Pengurus Pusat.
5.Mengembangkan Pendapatannya asal tidak menyalahi Norma yang berlaku dan tidak melanggar Peraturan
Yang Ada.
MengetahuiBojonegoro, 1 Desember 2014
Guru Besar / Dewan GuruKetua Pusat
HARTONO AHSYUNI CANDRA PRAWIRASIWI S.Pd
NIA : 91 2003 01


SENI OLAH RAGA TENAGA DALAM
 ( SEORTEDA ) PADEPOKAN I
" PUSPA NURANI "
Sekertariat : KMR. Moch. Rosyid Gg.Pupa No.5 BOJONEGORO
Email : puspapusat@yahoo.com Facebook : puspapusat 
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 1Pointa, b, c, dan ePasal 2 Pointa dan e
Sanksi1.TeguranSanksi1.Teguran Dan Fisik..
2.Fisik 2.Tdak Boleh Melatih selama 5 Ta-
3.Tidak Boleh Melatih selama 1 Tahunhun.
Pointf, g, h, i, jPoint b,c, dan d
Sanksi1.FisikSanksi1.Kebijakan Pengurus Pusat 
2.Administrasi Rp. 500.000,-Dan kebijakan Dewan Guru 
3.Tidak Boleh Melatih Selama 5 Tahun.
Pointk
Sanksi1.FisikPasal 3Pointa dan b
2.Ditarik KTA nya dan atau Sk nya.Sanksi
3.Diserahkan Kedewan Guru1.Teguran dan Fisik
4.Dikeluarkan2.Denda Rp.5.000.000,-
Alur  Pemberian Sanksi
Pengurus Pusat

Alur Laporan adanya pelanggaran.RANTINGDEWAN GURU

Hukuman Tidak Di indahkan.RAYON

Apa bila dikemudian Hari ada kekeliruan dan kekurangan, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
MengetahuiBojonegoro, 1 Desember 2014
Guru Besar / Dewan GuruKetua Pusat
HARTONO AHSYUNI CANDRA PRAWIRASIWI S.Pd
NIA : 91 2003 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar